PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI KUNINGAN
Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kuningan kini menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Jenis-jenis layanan peradilan yang termasuk dalam ruang lingkup PTSP adalah sebagai berikut :
a. Petugas Kepaniteraan Pidana / Kekhususan bertugas melayani :
- Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
- Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
- Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
- Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan penyerahan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan penyerahan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
- Menerima prmohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohnan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
- Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
- Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangi Ketua Pengadilan;
- Layanan-layanan lain yang brehubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.
b. Petugas Kepaniteraan Perdata/Kekhususan bertugas melayani :
- Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
- Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
- Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI;
- Menerima pendaftaran perkara permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
- Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
- Menerima Pendaftran perkra perlawanan HKI;
- Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
- Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
- Menerima pendaftaran perkara permohonan;
- Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
- Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
- Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
- Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
- Menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
- Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi;
- Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
- Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
- Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;
- Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.
c. Petugas Kepaniteraan Hukum bertugas melayani;
- Permohonan pendaftaran pendirian CV;
- Permohonan waarmaking surat-surat;
- Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
- Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
- Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Permohonan pendaftaran surat kuasa;
- Permohonan legalisasi surat;
- Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
- Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
- Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
- Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
- Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.
d. Petugas Kesekertariatan (Sub. Bagian Umum dan Keuangan) bertugas :
Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekertariatan Pengadilan Negeri