PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PENGADILAN NEGERI KUNINGAN

 

Untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Kuningan kini menerapkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Jenis-jenis layanan peradilan yang termasuk dalam ruang lingkup PTSP adalah sebagai berikut :

a. Petugas Kepaniteraan Pidana / Kekhususan bertugas melayani :

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, tipikor, perikanan, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik;
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan;
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi;
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan penyerahan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan penyerahan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan;
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;
  8. Menerima prmohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  9. Menerima permohnan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan;
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk;
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi terdakwa yang telah ditandatangi Ketua Pengadilan;
  12. Layanan-layanan lain yang brehubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

b. Petugas Kepaniteraan Perdata/Kekhususan bertugas melayani :

  1. Menerima pendaftaran perkara gugatan biasa;
  2. Menerima pendaftaran perkara gugatan sederhana;
  3. Menerima pendaftaran perkara gugatan PHI;
  4. Menerima pendaftaran perkara permohonan pailit dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU);
  5. Menerima pendaftaran gugatan pembatalan Hak Kekayaan Intelektual (HKI);
  6. Menerima Pendaftran perkra perlawanan HKI;
  7. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan;
  8. Menerima pendaftaran verzet atas putusan verstek;
  9. Menerima pendaftaran perkara permohonan;
  10. Menerima pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  11. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  12. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali;
  13. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama;
  14. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara;
  15. Menerima permohonan dan pengambilan turunan putusan;
  16. Menerima pendaftaran permohonan eksekusi;
  17. Menerima pendaftaran permohonan konsinyasi;
  18. Menerima permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi;
  19. Menerima permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi;
  20. Menerima permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK;
  21. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit;
  22. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

c. Petugas Kepaniteraan Hukum bertugas melayani;

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV;
  2. Permohonan waarmaking surat-surat;
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata;
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset;
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa;
  7. Permohonan legalisasi surat;
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144.
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon;
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan;
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI;
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum.

d. Petugas Kesekertariatan (Sub. Bagian Umum dan Keuangan) bertugas :

Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekertariatan Pengadilan Negeri