Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 1-144/SK/KMA/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, bahwa keterbukaan informasi yang efektif dan efisien merupakan bagian dari komitmen Mahkamah Agung dalam rangka reformasi birokrasi.

Prosedur Permohonan Informasi di Pengadilan terdiri dari:

1. Prosedur Biasa, digunakan dalam hal :

- Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;

- Informasi yang diminta bervolume besar;

- Informasi yang diminta belum tersedia; atau

- Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.

Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:

2. Prosedur Khusus, digunakan dalam hal:

- Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan;

- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia;

- Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau

- Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah.

Proses pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut: