1. Yang diartikan dan termasuk perkara-perkara dengan acara cepat adalah perkara pidana yang diancam dengan hukuman tidak lebih dari 3 (tiga) bulan penjara atau denda Rp. 7.500, yang mencakup tindak pidana ringan, pelanggaran lalu lintas juga kejahatan penghinaan ringan yang dimaksudkan dalam Pasal 315 KUHP dan diadili oleh Hakim Pengadilan Negeri dengan tanpa ada kewajiban dari Penuntut Umum untuk menghadirinya kecuali bilamana sebelumnya Penuntut Umum menyatakan keinginannya untuk hadir pada sidang itu.

2. Terdakwa tidak hadir di persidangan, Putusan verstek yakni putusan yang dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, dalam hal putusan yang dijatuhkan berupa pidana perampasan kemerdekaan, terpidana dapat mengajukan perlawanan (verzet). Panitera memberitahukan perlawanan (verzet) tersebut kepada Penyidik dan Hakim menetapkan hari persidangan untuk memutus perkara perlawanan tersebut . Perlawanan diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah putusan diberitahukan secara sah kepada terdakwa.

3. Terhadap putusan dalam perkara cepat tidak diperkenankan updaya hukum banding kecuali terhadap putusan berupa perampasan kemerdekaan.