logo mahkamah agung website ramah difable


  • Beranda
  • Tentang Pengadilan
    • Pengantar dari Ketua Pengadilan
    • Visi Misi Pengadilan
    • Profil Pengadilan
      • Sejarah Pengadilan
      • Struktur Organisasi
      • Wilayah Yuridiksi
    • Profil Hakim dan Pegawai
      • Profil Hakim
        • Ketua
        • Wakil Ketua
        • Hakim
      • Kepaniteraan
        • Panitera
        • Panitera Pengganti
        • Jurusita
        • Kepaniteraan Pidana
        • Kepaniteraan Perdata
        • Kepaniteraan Hukum
      • Kesekretariatan
        • Sekretaris
        • Sub Bagian Umum dan Keuangan
        • Sub Bagian Kepegawaian dan Ortal
        • Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan
        • Tenaga Fungsional
    • Profil Role Model dan Agen Perubahan
      • Profil Role Model
      • Profil Agen Perubahan
    • Kepaniteraan
      • Kepaniteraan Pidana
      • Kepaniteraan Perdata
        • Biaya Perkara Perdata
          • Panjar Biaya
          • Biaya Panggilan Pemberitahuan
        • Gugatan Sederhana
        • Gugatan Perwakilan Kelompok
        • Gugatan Kepentingan Umum
        • Mediasi
        • Sita Jaminan
        • Sita Persamaan
        • Sita Eksekusi
        • Eksekusi Putusan Inkracht
        • Eksekusi Jaminan
        • Eksekusi Grosse Akta
        • Eksekusi Hak Tanggungan
        • Mekanisme Permohonan dan Pelaksanaan Eksekusi Riil
        • Prosedur Permohonan
      • Kepaniteraan Hukum
        • Banding
          • Pidana
          • Perdata
        • Kasasi
          • Pidana
          • Perdata
        • Peninjauan Kembali
    • Sistem Pengelolaan Pengadilan
      • E-Learing
      • Yurisprudensi
      • Rencana Strategis
      • Rencana Kerja dan Anggaran
      • Pengawasan dan Kode Etik Hakim
    • Tata Tertib di Pengadilan
    • Informasi Perkara
      • Delegasi
      • Statistik Perkara
  • Layanan Publik
    • Laporan
      • Hasil Penelitian
      • Ringkasan Laporan Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah
      • Laporan Tahunan
      • Laporan Keuangan
        • Realisasi Anggaran
        • Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan RKA-K/L
        • CALK
      • SAKIP
      • Laporan Pelayanan Informasi Publik
      • Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ( LHKPN )
      • Laporan SKM
      • Laporan SPAK
      • Laporan Survei Harian
      • Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara ( LHKASN )
      • Ringkasan Daftar Aset dan Inventaris
    • Pengumuman
      • Denda Tilang
      • Lelang Barang dan Jasa
      • Panggilan Kepada Pihak yang tidak diketahui alamat nya
      • Pengumuman Lainnya
    • e - Court
    • PTSP
      • Jenis Layanan
      • Standar Pelayanan
      • Maklumat Pelayanan
      • Kompensasi Pelayanan
    • Prosedur Permohonan Informasi
    • Pengaduan Layanan Publik
      • Dasar Hukum / Regulasi Pengaduan
      • Prosedur Pengaduan
      • Laporan Pengaduan
      • SP4N - LAPOR
    • E-BROSUR
    • Jam Kerja Pengadilan
    • MEDIATOR
    • Daftar Informasi Publik
  • Layanan Hukum
    • Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu
      • Pos Bantuan Hukum
      • Prosedur Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo)
      • Peraturan dan Kebijakan
      • Sidang Keliling
    • Prosedur Pengajuan Perkara dan Biaya Perkara
      • Biaya Perkara
      • Prosedur Pengajuan Perkara
    • Prosedur Eksekusi
    • Prosedur Peminjaman Berkas
  • Berita
    • Berita Terkini
    • Artikel
    • Photo Gallery
      • Kegiatan Pengadilan
      • Fasilitas dan Ruangan untuk Publik
      • Sarana Persidangan Anak
    • Video Gallery
  • Hubungi Kami
    • Alamat
    • Sosial Media
  • Reformasi Birokrasi
    • Zona Integritas
      • Area I
      • Area II
      • Area III
      • Area IV
      • Area V
      • Area VI
      • LKE ZI
      • Inovasi Pengadilan
    • Sertifikasi Mutu Pengadilan Unggul dan Tangguh (AMPUH)
      • SK Tim AMPUH
      • Sertifikat Akreditasi
      • SK Penetapan Nilai AMPUH
Jadwal Sidang Hari Ini

Pengadilan Negeri Kuningan

Beranda Berita Pengumuman Wilayah Yuridiksi Hubungi Kami
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung. | 1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju. | 3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara .