KUNINGAN, Rabu 30 Oktober 2019 Bertempat di Pengadilan Negeri Kuningan, Diadakan Rapat KoordinasiPengadilan Negeri Kuningan dan Pengadilan Agama Kuningan Adapun Tujuan Rapat ini  Membahas Mengenai Biaya Radius pada SK Panjar Biaya Perkara Untuk Masing-masing pengadilan.

Rapat di hadiri 4 Pilar Pengadilan Negeri Kuningan dan Pengadilan Agama, Rapat DI hadiri Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, Ketua Pengadilan Agama Kuningan, WKPN Pengadilan Negeri Kuningan, WKPN Pengadilan Agama Kuningan.

adapun Agenda Pembahasan Rapat :

  1. Pembahasan mengenai hasil pemeriksaaan Bawas MA RI terkait dengan Pembaharuan biaya radius pada SK Panjar Biaya Perkara
  2. Disepakati bahwa SK Panjar Biaya Perkara berdasarkan Radius telah di tuangkan dalam SK Panjar Biaya Perkara Masing-masing
  3. Disepakati bahwa besaran biaya tambahan panggilan delegasi sebesar Rp. 25.000, -
  4. Disepakati dalam pelaksanaan biaya radius yang telah di sepakati akan di tuangkan pada SK Panjar Biaya Perkara Masing-masing ketua. Demikian notulen dibuat dan ditandatangani notulis serta diketahui oleh Sekretaris Pengadilan Negeri Kuningan.